JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, masih berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang menyetujui pemberian amnesti terhadap Hasto.
“Kami masih menelaah informasi mengenai amnesti tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Hasto belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat KPK telah resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Proses hukumnya masih berlanjut. Kami sedang dalam tahap pengajuan banding,” kata Budi, tanpa merinci lebih lanjut.
Persetujuan pemberian amnesti diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/Pres/07/2025. Dalam surat tersebut, Hasto termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Selain amnesti terhadap Hasto, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Meski demikian, KPK menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip hukum dan menunggu kejelasan lebih lanjut terkait implikasi dari pemberian amnesti terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.














