JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, pada Kamis (31/7). Keputusan ini mendapatkan restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah sebelumnya Presiden mengajukan permintaan resmi bertanggal 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan lembaganya atas abolisi tersebut di Kompleks Parlemen. “DPR menyetujui pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco saat membacakan isi surat Presiden dengan nomor R43/pres/.
Pemberian abolisi ini menarik perhatian publik karena menyangkut proses hukum yang masih berjalan. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi terkait importasi gula, dan saat ini tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tom sendiri sempat menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya sarat dengan nuansa politik. Kini, dengan adanya abolisi, muncul pertanyaan publik apakah tindakan tersebut membenarkan dugaan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi yang diberikan otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom. “Abolisi berarti semua langkah hukum dihentikan total,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Kamis (31/7).
Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan mengunjungi kliennya di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) bersama keluarga. Ia berharap Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi bisa segera diterbitkan, sehingga kliennya dapat bebas hari itu juga. “Kalau Keppres bisa keluar pagi atau siang, sore harinya Tom sudah bisa bebas,” jelas Ari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi soal abolisi tersebut dan masih akan mendalaminya. Ia menegaskan bahwa fokus Kejagung saat ini adalah pada proses banding yang sudah diajukan. “Kami akan pelajari lebih lanjut, dan akan menerima masukan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Menanggapi abolisi tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa langkah Presiden bisa menjadi sinyal bahwa kebijakan publik tidak seharusnya dikriminalisasi. “Ini seharusnya jadi alarm bagi aparat penegak hukum agar tidak menjadikan kebijakan sebagai sasaran pidana,” ujar Fickar.
Ia juga mendesak agar Presiden mengevaluasi lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, jika kasus ini memang terbukti sarat politisasi. “Sudah saatnya Presiden menilai ulang kinerja para pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.














