Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan China, Tiga Pelaku Diciduk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang berasal dari jaringan internasional asal China. Dalam operasi ini, tiga orang pria diamankan di dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka ditangkap dalam operasi terpisah di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

“Tim kami mengungkap jaringan narkoba internasional asal China dan mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram,” ujar AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7). Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, ADR, di rumah kos di Jalan Darmawangsa pada malam hari. Dari lokasi itu, ditemukan 25 bungkus sabu dengan total berat 25 kg.

“Barang bukti yang diamankan dari ADR mencapai 25 kilogram,” jelas Indra.

Keterangan ADR kemudian membuka jalan bagi polisi menuju dua tersangka lain. Pada Kamis (31/7), tim kembali bergerak dan menangkap DM dan MM di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10 kilogram.

Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Indra.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.