Heboh! Royalti Musik di Ruang Publik: Keadilan bagi Musisi atau Pelaku Usaha?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ditengah gemerlap pusat-pusat keramaian Jakarta saat akhir pekan, musik dari para musisi ternama Indonesia mengalun tanpa henti. Dari restoran dan butik modern hingga lorong-lorong pusat perbelanjaan, irama musik menjadi latar yang menyatu dengan kehidupan urban. Namun, di balik harmoni yang terdengar, muncul sebuah pertanyaan penting: apakah pemutaran musik ini sekadar pemanis suasana ataukah sebuah tindakan komersial bernilai miliaran rupiah yang memunculkan persoalan hukum dan ekonomi?

Kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kembali menjadi perbincangan hangat. Regulasi yang bertujuan mulia untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu ini menuai kritik dari kalangan pelaku usaha dan praktisi hukum. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut multitafsir, bahkan berpotensi memberatkan iklim usaha.

Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., praktisi hukum dan kandidat doktor Ilmu Kebijakan Publik, juga mantan Analis Senior Hukum OJK dan mantan Direktur Kebijakan Bakamla. Dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Agung menyampaikan analisisnya dari sisi hukum positif dan keadilan substantif.

“Dengan segala hormat pada semangat undang-undang, mari kita telaah secara utuh unsur-unsur dari definisi ‘penggunaan secara komersial’ dalam Pasal 1 butir 24,” yang mana “Pasal ini menyebut bahwa penggunaan komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.” jelas Agung, di Jakarta, Minggu (3/8/25).

Agung menjabarkan lebih spesifik, bahwa terdapat tiga elemen kunci: (1) adanya perbuatan pemanfaatan ciptaan (misalnya memutar musik), (2) adanya tujuan memperoleh keuntungan ekonomi, dan (3) asal keuntungan dapat berasal dari berbagai sumber atau langsung bersifat berbayar. Menurutnya, terpenuhinya dua unsur pertama dengan salah satu jalur keuntungan, sudah cukup untuk dikategorikan sebagai penggunaan komersial.

Namun, tambah Agung, dalam perdebatan saat ini muncul pada frasa “dari berbagai sumber”. Hal ini  penerapan kebutuhan dari tafsir hukum sangatlah menjadi penting untuk dipahami.

“Saat ini, penafsiran yang digunakan adalah tafsir ekstensif,” “Misalnya, pada pusat perbelanjaan, ‘berbagai sumber’ dimaknai sebagai uang sewa dari tenant. Bahkan untuk restoran, keuntungan dari penjualan makanan dianggap sebagai bentuk keuntungan dari musik latar.” lanjut Agung.

Agung menyebut perluasan tafsir ini sebagai bentuk pergeseran fokus: dari pemanfaatan langsung atas musik ke pada lokasi usaha secara keseluruhan. Menurutnya, tafsir seperti ini mengabaikan prinsip kausalitas langsung antara musik dan keuntungan.

“Tafsir yang lebih masuk akal adalah tafsir restriktif artinya, keuntungan ekonomi harus berasal langsung dari pemanfaatan musik. Misalnya, pertunjukan musik gratis yang mendapatkan sponsor adalah contoh nyata hubungan sebab-akibat,” tegasnya.

“Sebaliknya, tak ada bukti yuridis bahwa seseorang membeli makanan di restoran karena musik latar.” tambahnya.