PBNU Kritik Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK: Dinilai Serampangan dan Rugikan Masyarakat Kecil

JurnalPtroliNews – Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, menyoroti langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir jutaan rekening tidak aktif (dormant). Ia menilai kebijakan itu dilakukan secara tergesa-gesa dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

“Langkah pembekuan terhadap rekening yang tidak aktif ini sangat berisiko, apalagi jika dilakukan tanpa pendekatan yang cermat. Pencabutan pemblokiran terhadap 28 juta rekening beberapa waktu lalu membuktikan bahwa ada kekeliruan serius dalam kebijakan tersebut,” ujar Choirul, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, kepercayaan merupakan pondasi utama dunia perbankan. Jika itu terganggu, maka dampaknya bisa meluas hingga ke stabilitas ekonomi nasional.

“Perbankan merupakan pilar penting dalam perekonomian. Bila publik kehilangan kepercayaan, maka dampaknya bukan hanya pada nasabah, tapi juga terhadap perekonomian secara menyeluruh,” imbuhnya.

Choirul juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Banyak dari rekening yang dibekukan itu dimiliki oleh masyarakat kecil yang hanya memiliki satu rekening sebagai tempat penyimpanan uang mereka.

“Sebagian warga mungkin hanya punya satu rekening, itu pun dengan saldo terbatas. Ketika dibekukan tanpa pendekatan manusiawi, mereka yang paling rentan justru menjadi korban,” ucapnya.

PBNU, kata Choirul, meminta agar PPATK melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, serta mempertimbangkan aspek sosial agar tidak menyusahkan masyarakat bawah.

“Kami berharap kebijakan yang diambil tetap berkeadilan dan tidak hanya teknokratis, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan,” katanya.

PBNU, lanjut Choirul, akan terus mengawal perkembangan ini dan menyampaikan masukan konstruktif agar kebijakan publik lebih berpihak kepada rakyat.

Sebagai informasi, sejak Mei 2025, PPATK telah membekukan sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai akumulasi sekitar Rp 6 triliun. PPATK beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening dormant rentan dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, judi online, dan aktivitas peretasan.