JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Senin (4/8/2025) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2022.
Keenam saksi yang dipanggil dan diperiksa terdiri dari unsur internal kementerian hingga kalangan swasta, antara lain:
- SW, mantan Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD selama dua tahun anggaran tersebut.
- MLY, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, yang juga berperan sebagai KPA di tahun yang sama.
- HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
- HT, juga menjabat sebagai Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
- RS, Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada tahun 2020.
- HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP, Kemendikbudristek, periode 2020 hingga 2021.
Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengadaan perangkat digital pendidikan di berbagai jenjang sekolah selama pelaksanaan program digitalisasi tersebut.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pengumpulan keterangan dari para saksi ini juga diperlukan sebagai bagian dari proses pelengkapan berkas perkara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan penetapan tersangka maupun jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.














