JurnalPatroliNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK JAMPidsus menyita lima unit mobil mewah. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat merupakan hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS dari tahun 2012 hingga 2017.
Penyitaan yang dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus serupa yang terjadi pada periode 2018-2023 dengan tersangka inisial MRC.
Kelima mobil mewah yang disita antara lain:
- Satu unit Mini Cooper tipe Countryman berwarna putih.
- Satu unit Toyota Alphard tipe 2.5 G CVT berwarna hitam.
- Tiga unit Mercedes-Benz dengan tipe berbeda, yaitu Maybach S 500, S 450, dan C 63 AMG, semuanya berwarna hitam.
Semua kendaraan tersebut disita dari area parkir di Mendjangan Mansion, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.














