KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perhitungan dilakukan terkait pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung. Penghitungannya dari jumlah yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, diduga kuota dibagi rata 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Sehari setelah pemeriksaan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.

Asep menjelaskan, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat pihak yang terbukti bersalah.

“Betul, dengan menggunakan Pasal 2, Pasal 3. Ada unsur kerugian negara yang harus dibuktikan. Nanti siapa yang diuntungkan, apakah diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” ujarnya.

KPK juga akan menelusuri pihak-pihak yang menerima keuntungan dari pembagian kuota ini, baik oknum Kementerian Agama maupun perusahaan travel haji.

“Oknum yang keputusannya memberikan kuota haji tidak sesuai aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang akan diminta pertanggungjawaban. Perusahaan travel yang menerima kuota tidak sah juga akan kami usut,” tegasnya.