JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 mencapai hampir Rp1 triliun. Dugaan praktik tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku lega karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya apresiasi langkah ini. Awalnya KPK terlihat lambat, sampai saya ajukan gugatan. Setelah itu, penyelidikan bergerak cepat dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Boyamin menuturkan, ia pernah melaporkan kasus ini ke KPK disertai hasil perhitungan dugaan kerugian negara. Menurutnya, pada 2023 pemerintah Indonesia menerima kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dilakukan 50 persen untuk masing-masing kategori.
Dari penelusurannya, setiap jemaah yang memperoleh kuota tambahan dikenakan biaya sekitar 5.000 dolar AS atau hampir Rp75 juta per orang. Boyamin menduga dana ini masuk ke konsorsium pengelola biro travel haji, dan sebagian mengalir kepada oknum-oknum tertentu.
“Kalau dihitung, 10 ribu kuota yang dialokasikan ke haji khusus dikali Rp75 juta, hasilnya sekitar Rp750 miliar. Minimal kerugian Rp500 miliar, bahkan bisa tembus Rp1 triliun,” jelasnya.
Karena adanya dugaan aliran dana ke berbagai pihak, MAKI mendesak agar KPK juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri pergerakan uang dan memulihkan kerugian negara. “Kalau nanti prosesnya kembali melambat, kami siap ajukan gugatan praperadilan lagi,” tegas Boyamin.
KPK Naikkan Status Kasus
KPK secara resmi mengumumkan kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Sangkaan hukum yang digunakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota 50–50 tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Selain pelanggaran aturan, KPK juga menelusuri adanya aliran dana yang berasal dari pembagian tersebut.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan selama tahap penyelidikan. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama hampir lima jam. Beberapa hari sebelumnya, tim penyelidik memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief; Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Selain itu, pejabat Kemenag seperti Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi juga telah dimintai keterangan, disusul Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Bahkan, pendakwah Khalid Basalamah pernah diperiksa pada 23 Juni 2025 terkait informasi seputar pengelolaan ibadah haji.













