Debat Terbuka Soal RUU KUHAP di UII: Eddy Hiariej & Haris Azhar Adu Argumen Soal Perlindungan HAM

JurnalPatroliNews – Yogyakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, terlibat perdebatan publik dengan aktivis HAM sekaligus pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar. Diskusi ini membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan berlangsung di halaman Masjid Baitul Qohar, Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (9/8). Acara diselenggarakan oleh Social Movement Institute (SMI).

Eddy dalam pemaparannya menegaskan bahwa esensi hukum acara pidana bukan sekadar memproses pelaku, tetapi melindungi hak asasi manusia (HAM) dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia menekankan, rancangan KUHAP baru disusun agar tidak memihak satu pihak saja dan mampu mengakomodasi hak-hak semua unsur, mulai dari korban, tersangka, saksi, perempuan, hingga penyandang disabilitas.

Menurut Eddy, sistem hukum acara pidana selalu memuat dua kepentingan yang berseberangan: pelapor dan terlapor. Karena itu, perumusan KUHAP harus berada di titik netral, dengan aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan, namun diimbangi pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran HAM.

“Untuk mencegah kriminalisasi warga, advokat harus diposisikan sejajar dengan polisi dan jaksa,” ujarnya. Dalam RUU KUHAP, advokat wajib mendampingi seseorang sejak tahap penyelidikan. Pendamping hukum ini berhak mengajukan keberatan yang nantinya akan tercatat dalam berita acara.

Di sisi lain, Haris Azhar menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8/1981) sudah ketinggalan zaman, baik dari istilah hukum, konsep pidana, maupun penerapan restorative justice yang belum optimal. Ia berpendapat, KUHAP baru harus selaras dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.

Haris juga menekankan pentingnya pengungkapan kebenaran sejak tahap penyelidikan, termasuk laporan yang menjelaskan alasan perkara dilanjutkan atau dihentikan baik karena minim bukti maupun melalui mekanisme perdamaian. Laporan tersebut, menurutnya, harus terbuka untuk publik agar menjadi bahan pembelajaran dan mencegah praktik impunitas.

Menanggapi hal itu, Eddy mengakui KUHAP saat ini memang lebih menitikberatkan pada kewenangan aparat dibanding perlindungan HAM. Ia menegaskan RUU KUHAP kini mengusung prinsip due process of law, yakni menjamin hak individu sekaligus memastikan aparat patuh pada prosedur hukum. Eddy juga sepakat pengungkapan kebenaran penting untuk memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan restorative justice.

Eddy menambahkan, DPR bersama pemerintah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk menyerap aspirasi publik. Semua masukan akan dicatat secara rinci siapa yang memberi, kapan, dan alasan diakomodasi atau ditolak.

“Ini bagian dari meaningful participation setiap pertimbangan pemerintah dan DPR wajib dijelaskan kepada masyarakat,” pungkas Eddy.