RUU Polri Disepakati: Anggota Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di Luar Struktur Atas Penugasan Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Aturan baru ini memperbolehkan anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi struktural, termasuk melalui penugasan langsung dari Presiden.

Kesepakatan strategis tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan ini memberikan ruang bagi anggota Polri aktif dengan sejumlah syarat dan batasan ketat.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibacakan, Pasal 28A Ayat 4 menegaskan anggota Polri dapat mengisi jabatan eksternal jika terdapat penugasan langsung dari Presiden.

Penempatan personel di luar struktur tersebut dinilai harus tetap memiliki keterkaitan erat dengan fungsi pokok kepolisian atau kebutuhan dari kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan usulan pemerintah, penempatan dinas aktif diprioritaskan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan, ketertiban, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 28A Ayat 3 juga membuka ruang penempatan apabila terdapat permintaan keahlian khusus dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Sorotan Terhadap Ketentuan TAP MPR

Di tengah pembahasan rapat, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, sempat menyoroti potensi benturan aturan ini dengan regulasi yang lebih tinggi.

Wayan mempertanyakan apakah perluasan jabatan aktif ini tidak menyimpang dari TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan bahwa pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Eddy mencontohkan secara konkret bahwa polisi aktif sangat dibutuhkan sebagai koordinator pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian penegak hukum.

Oleh karena itu, sepanjang jabatan eksternal tersebut masih berkaitan dengan tugas dan kewenangan kepolisian, personel bersangkutan tidak perlu mengajukan pensiun dini.

Sebaliknya, jika jabatan luar struktur tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka anggota tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Dukungan Fraksi dan Rekomendasi Urutan Fungsi

Ketentuan fleksibel yang diajukan oleh pemerintah ini mendapatkan dukungan penuh dari anggota Komisi III DPR RI lainnya, Soedeson Tandra.

Tandra menilai rumusan ini sangat baik agar undang-undang tidak mengunci ruang gerak institusi di tengah perkembangan masyarakat dan kemunculan departemen baru yang berjalan sangat cepat.

Sementara itu, legislator Hinca Panjaitan mengusulkan adanya perubahan urutan bidang tugas kepolisian dalam draf pasal agar selaras dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

Hinca meminta agar fungsi penegakan hukum diletakkan di bagian paling akhir sebagai representasi dari tindakan represif kepolisian.

Pihak pemerintah menyetujui usulan penyesuaian tersebut, sekaligus menyepakati penghapusan sejumlah pasal lanjutan dari DIM nomor 31 hingga 51.

Penghapusan deretan draf pasal itu disepakati karena substansinya sudah tidak lagi menyebutkan nama kementerian atau lembaga pemerintah secara spesifik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya keputusan konsekuensi yuridis tersebut.

Komentar