Pengamat: Pemerintah Harus Teliti Sebelum Tuding Penerima Bansos Main Judi Online

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengamat sosial Rissalwan Habdy Lubis mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menuding penerima bantuan sosial (bansos) sebagai pelaku judi online (judol). Menurutnya, tudingan tersebut perlu diverifikasi secara mendalam sebelum diambil langkah pemutusan bantuan.

Pernyataan ini menanggapi data pemerintah yang menyebut sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online, dan lebih dari 228 ribu di antaranya telah dicoret dari daftar penerima.

Rissalwan menilai, penyampaian data tersebut memberi kesan seolah penerima bansos sudah pasti terlibat tanpa adanya pembuktian. Ia bahkan menilai ada kemungkinan data pribadi penerima bansos disalahgunakan oleh oknum pengelola program.

“Bisa saja ada pihak di dalam pengelola bansos yang memanfaatkan data penerima untuk kegiatan judi online. Karena itu, setiap temuan harus disertai pembuktian yang kuat, tidak bisa langsung dieksekusi,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Ia menambahkan, tidak ada perjanjian kontraktual yang secara tegas mengatur penggunaan dana bansos. Mengingat bantuan biasanya diberikan secara rapel beberapa bulan sekali, sebagian penerima mungkin menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang atau mencoba mencari keuntungan lebih besar, meski berisiko.

Rissalwan menegaskan, penting bagi pemerintah menghindari stigma negatif terhadap penerima bansos. “Jangan sampai publik melihat penerima bansos sebagai kelompok yang semuanya bersikap buruk. Mereka adalah orang-orang yang justru sedang berjuang di tengah kesulitan ekonomi,” katanya.