JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Sektor Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus seorang petugas keamanan berinisial I berusia empat puluh empat tahun karena melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja.
Oknum sekuriti tersebut nekat menggasak berbagai pasokan sembako di sebuah supermarket kawasan Tambora dengan total kerugian diperkirakan mencapai tujuh puluh juta rupiah.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung secara bertahap sejak Februari dua ribu dua puluh enam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pihak internal yang memegang akses penuh keamanan mal.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengumpulkan berbagai macam sembako ke dalam keranjang belanjaan layaknya pengunjung biasa.
Alih-alih membawa barang belanjaan tersebut ke meja kasir untuk dibayar, pelaku justru menyelundupkannya ke dalam loker pribadi terlebih dahulu.
Barang-barang curian tersebut baru dibawa keluar dari area mal secara sembunyi-sembunyi pada saat jam operasional kerja pelaku telah berakhir.
Pihak manajemen supermarket yang mencurigai adanya kejanggalan pada laporan stok barang kemudian melakukan investigasi internal dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Pelaku akhirnya tidak berkutik saat diciduk oleh tim opsional Polsek Tambora setelah seluruh bukti perbuatannya berhasil dikumpulkan petugas.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual kembali komoditas sembako tersebut dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan harian serta modal bermain judi daring.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian daring karena sering kali menjadi pemicu tindakan melanggar hukum.
Atas tindakan nekatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan ketentuan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.















Komentar