Empat Hotel di Puncak Disegel KLH/BPLH karena Cemari Hulu Sungai Ciliwung

JurnalPatroliNews – Bogor – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung inspeksi mendadak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Dalam operasi tersebut, empat hotel resmi disegel akibat pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah.

Hanif menegaskan langkah ini sebagai upaya penyelamatan Sungai Ciliwung dari hulu serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan lingkungan. “Tidak ada kompromi bagi pencemar lingkungan. Ini adalah tindakan tegas demi menjaga Ciliwung dan menegakkan aturan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025).

Empat hotel yang disegel dan diberi papan peringatan serta garis PPLH oleh tim GAKKUM KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Keempatnya terbukti melanggar persetujuan lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan sesuai standar baku mutu. Kasus paling parah ditemukan di The Rizen Hotel, yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan Pelanggaran di Lapangan:

  1. Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur perundangan;
  2. Tidak memperoleh persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah;
  3. Tidak mengolah limbah domestik (grey water) dari fasilitas seperti restoran, MCK, toilet, kantor, dan mushola;
  4. Pembuangan limbah langsung ke tanah atau ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan;
  5. Limpasan limbah domestik mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung;
  6. Tidak ada sistem pencatatan maupun pemantauan kualitas air limbah.

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis juga diketahui tidak memiliki izin usaha penginapan di lokasi tersebut.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini melayani tamu setiap hari, namun abai pada kewajiban lingkungan. Bila tak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan,” tegasnya.

Data KLH/BPLH mencatat, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel berbintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah ditindak, sisanya akan diperiksa secara bertahap. Setelah itu, penertiban akan berlanjut ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, lalu ke segmen berikutnya.

Hasil pemantauan kualitas air menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu Ciliwung sudah melebihi ambang batas yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain hotel, pada sidak sebelumnya (27 Juli 2025) KLH/BPLH juga mencabut izin 33 usaha pelanggar tata kelola lingkungan di kawasan hulu DAS Ciliwung. Dari jumlah itu, hanya sebagian yang mulai melakukan pembongkaran fasilitas. Menteri Hanif memberi tenggat hingga akhir Agustus untuk pembongkaran penuh, jika tidak pemerintah akan mengambil alih eksekusi.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib memahami dan memenuhi aturan lingkungan sejak awal beroperasi. “Tidak ada alasan ketidaktahuan. Kewajiban pengelolaan limbah adalah hal mendasar,” ujarnya.

Hanif menutup dengan menyerukan keterlibatan masyarakat. “Restorasi Ciliwung adalah tugas bersama. Pengawasan akan lebih efektif jika publik ikut aktif,” pungkasnya.