JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil usai terjadinya kericuhan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor bupati pada Rabu (13/8).
Sekitar pukul 13.00 WIB, massa aksi berhasil masuk dan menduduki gedung DPRD Pati. Dalam rapat paripurna yang digelar setelahnya, seluruh fraksi sepakat mengusulkan pembentukan Pansus guna menelusuri berbagai kebijakan bupati yang dinilai bermasalah.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut dua alasan utama yang menjadi dasar usulan pemakzulan, yaitu polemik pengangkatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran 2025.
“Pengisian jabatan direktur rumah sakit dan perubahan anggaran tahun depan menjadi sorotan kami,” ujarnya.
Senada, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menilai Bupati Sudewo telah melanggar sumpah jabatan.
“Sudah muncul kegaduhan di Pati. Hak angket untuk bupati segera kami jalankan,” tegasnya.
Dari Fraksi Gerindra, Yeti menekankan pentingnya hak angket demi memastikan transparansi dan menjaga situasi daerah tetap kondusif. Sementara Fraksi PKB melalui Mahdun mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meski telah dibatalkan, tetap memicu keresahan warga.
“Kebijakan seperti ini harus diambil dengan lebih hati-hati,” ujarnya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, kemudian mengetuk palu tanda disetujuinya pembentukan hak angket sebagai langkah awal Pansus pemakzulan.
“Pansus akan mengusut seluruh kebijakan Bupati Pati yang menjadi sorotan publik,” katanya.














