DKPP Dorong Penguatan Kelembagaan demi Jaga Integritas Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya menjaga integritas penyelenggara pemilu, seiring dengan upaya memastikan kualitas Pemilu maupun Pilkada berjalan optimal.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan hal ini dalam diskusi publik bertajuk “Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bersama DKPP di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Dewa, DKPP memiliki mandat untuk memastikan para penyelenggara pemilu baik yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjaga standar etik tertinggi.

“DKPP berupaya maksimal menjaga integritas penyelenggara, khususnya KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Ia memaparkan, sejak Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 hingga pertengahan 2025, pihaknya menerima 1.956 laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Meski sebagian besar menyasar KPU dan Bawaslu, Dewa menegaskan DKPP juga berkomitmen menjaga kredibilitas internalnya sendiri.

Meski begitu, ia mengakui masih ada kelemahan dalam regulasi yang membatasi kinerja DKPP. Salah satu kendala yang disorot adalah ketiadaan kantor perwakilan di daerah, yang membuat penanganan kasus etik di lapangan tidak selalu bisa dilakukan secara cepat.

“Saat ini DKPP hanya berkantor di pusat, personel pun sangat terbatas. Sementara pada tahapan tertentu, jumlah perkara yang masuk justru membeludak,” jelasnya.

Dewa menilai, penguatan kelembagaan menjadi kunci agar DKPP lebih efektif dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.