JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, di bawah pimpinan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Plt. Jambin) Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, mengikuti rapat virtual bersama negara-negara anggota BRICS pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Turut mendampingi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. Agenda tersebut membahas Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries dan Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery.
Rapat ini menjadi bagian dari persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries, di mana kedua dokumen penting tersebut akan dideklarasikan. Khusus untuk kerja sama pemulihan aset, perjanjian ini diharapkan memperkuat koordinasi internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Plt. Jambin menyampaikan sejumlah masukan, baik terkait penyempurnaan redaksional maupun substansi pada beberapa pasal. Delegasi juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing anggota BRICS sebagai prinsip dasar kerja sama.
Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk aktif berperan dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat pemberantasan kejahatan lintas negara, serta memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














