Tangsel Tangani 241 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Wali Kota Benyamin: Harus Terpadu dan Cepat

JurnalPatroliNews – Serpong – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat langkah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa sejak awal 2025 hingga Agustus ini, pihaknya menerima 241 laporan kekerasan. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sekitar separuh kasus sudah ditangani melalui pendampingan psikologis dan pemulihan moral korban,” jelas Benyamin usai Rapat Forkopimda Kota Tangsel di Lengkong Gudang, Serpong, Rabu (13/8/2025).

Untuk mempercepat penanganan, Pemkot Tangsel mengoptimalkan layanan darurat Tangsel Siaga 112 dan WhatsApp 0813-8020-1112 yang beroperasi 24 jam. Jalur pelaporan ini akan disosialisasikan lewat baliho, spanduk, media sosial, hingga jaringan RT/RW agar mudah dijangkau masyarakat.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh Command Center Diskominfo bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Benyamin juga menyatakan, Pemkot siap menampilkan identitas dan foto pelaku kekerasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di media massa demi memberi efek jera. Bahkan, wacana penerapan hukuman kebiri kimia turut dibuka, meskipun hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangsel terkait sanksi tersebut.

Di sisi pencegahan, Pemkot menggencarkan sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas untuk mendorong anak-anak berani melapor. “Kami ingin mereka tahu kemana harus melapor dan apa yang harus dilakukan,” ujar Benyamin.

Pendampingan bagi korban juga akan melibatkan fakultas psikologi universitas di Tangsel. Bagi korban yang pendidikan formalnya terhambat akibat trauma atau masalah hukum, pemerintah menyiapkan opsi homeschooling.

Benyamin menegaskan, penanganan kasus kekerasan harus melibatkan banyak pihak. “Tidak hanya dinas pemberdayaan masyarakat, tapi juga kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia serta Ikatan Bidan,” tandasnya.