JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) berdampak langsung pada calon jemaah. Salah satu efeknya adalah semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.
“Perubahan alokasi kuota haji ini berimplikasi langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
Budi memastikan lembaganya serius mengusut kasus tersebut, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kemenag, telah digeledah demi mengumpulkan bukti.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan pihak-pihak yang terus membantu dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.
Masalah inti kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia untuk mempercepat antrean. Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pihak-pihak tertentu justru membagi kuota secara merata, masing-masing 50 persen, yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah memberikan keterangan pada Kamis (7/8/2025).
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut enggan mengungkap materi pemeriksaan yang dijalaninya, dengan alasan tidak ingin mengganggu jalannya penyelidikan.
“Terkait materi pemeriksaan, saya tidak bisa menyampaikan. Mohon maaf,” ujarnya singkat.













