JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan serta pengadaan kuota haji di Kementerian Agama berhasil diamankan.
“Dari lokasi penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi belum membeberkan secara rinci jenis dokumen yang ditemukan. Sementara itu, perangkat elektronik yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk menggali data yang berpotensi menjadi petunjuk dalam penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia pada 2024. Dari tambahan 20 ribu kuota, aturan mengamanatkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru dilakukan sama rata, masing-masing 50 persen, yang diduga melanggar ketentuan resmi.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak penyelenggara perjalanan ibadah, termasuk penceramah Ustaz Khalid Basalamah. Yaqut sendiri pernah memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi di tahap penyelidikan.
“Alhamdulillah saya berterima kasih karena bisa memberikan penjelasan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.
Meski demikian, ia menolak mengungkap detail pertanyaan yang diajukan penyidik dengan alasan menjaga integritas proses hukum.













