JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil salah satu anggota Komisi XI DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi dana program sosial milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.
“Langkah ini kami ambil agar perkara semakin terang, dan bukti-bukti bisa disajikan secara utuh di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Asep menegaskan, bantahan dari pihak DPR tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan. Pasalnya, KPK sudah memperoleh sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di BI maupun OJK.
“Kalaupun ada yang membantah, itu hak masing-masing. Tapi yang kami tanyakan nanti berbasis bukti konkret,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tim penyidik telah meninjau langsung lokasi kegiatan sosial yang didanai melalui CSR, sekaligus meminta keterangan dari warga hingga pejabat tingkat RT, RW, dan desa.
“Semua keterangan akan kami sandingkan. Jadi, mau membantah atau mengakui, KPK tetap berpegang pada bukti,” kata Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Keduanya diduga menerima aliran dana hasil penyalahgunaan program sosial BI dan OJK. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan tambahan pemanggilan terhadap anggota DPR aktif, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Asep.













