Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung, Eksekusi Silfester Matutina Dinilai Berlarut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), pada Jumat (15/8/2025).

Laporan itu diajukan oleh Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis terkait belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Salah satu anggota tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada tiga pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung dan Jamwas.

“Kami meminta Jaksa Agung turun tangan mengawasi kinerja Kejari Jaksel. Bahkan bila perlu dilakukan audit kinerja sekaligus audit keuangan agar jelas alasan keterlambatan eksekusi,” kata Khozinudin, Jumat malam (15/8).

Ia menilai lambannya eksekusi putusan membuat publik mempertanyakan integritas penegakan hukum di tubuh kejaksaan.

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Relawan Jokowi), sebelumnya divonis bersalah karena menghina Jusuf Kalla.

Dalam pernyataannya, Silfester menuding JK menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis awal pada 30 Juli 2018 menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500,” demikian bunyi putusan kasasi yang dibacakan Hakim Andi Samsan Nganro pada 16 September 2019.

Meski putusan berkekuatan hukum tetap sudah inkrah sejak lama, hingga kini Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

Tim Advokasi menilai kondisi ini tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses eksekusi.

“Kami berharap Jaksa Agung benar-benar mengambil tindakan agar tidak ada kesan hukum bisa diperlambat atau dipermainkan,” tegas Khozinudin.