JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, menyusul semakin maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di berbagai daerah.
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebutkan langkah yang ditempuh fokus pada penguatan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif. “Optimalisasi penegakan hukum menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola. Yang utama adalah penyelamatan cadangan negara,” jelas Rilke di kantor Kementerian ESDM, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah memetakan potensi aktivitas tambang ilegal, mulai dari batu bara, nikel, hingga mineral lainnya. Proses persiapan data, tenaga pengawas, hingga alokasi anggaran ditargetkan rampung dan berjalan optimal pada September 2025.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai persoalan PETI bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah struktural yang sudah lama dibiarkan. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarlembaga – terutama antara ESDM, KLHK, dan pemerintah daerah – membuat pengawasan tambang longgar.
Bhima menuturkan, sejak kewenangan perizinan pertambangan ditarik dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja, banyak daerah enggan terlibat dalam pengawasan, sementara kapasitas pusat masih terbatas. Situasi ini diperparah oleh adanya dukungan dari aktor lokal yang ikut melanggengkan tambang ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, juga mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan mengenai keberadaan tambang ilegal, baik dari masyarakat maupun pemegang izin resmi. Ia menilai lemahnya penindakan menimbulkan anggapan bahwa aktivitas tersebut dilindungi oleh oknum tertentu.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah aparat, salah satunya operasi Bareskrim Polri di Samboja, Kalimantan Timur, yang menindak tambang batu bara ilegal di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Widhy menegaskan bahwa penindakan semata tidak cukup tanpa strategi pencegahan yang konsisten dan berkelanjutan.
Isu tambang ilegal juga mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidato RAPBN 2026 di DPR RI, Jumat (15/8/2025), ia mengungkap laporan aparat penegak hukum yang mencatat ada 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Saya telah mendapat laporan bahwa ada lebih dari seribu tambang ilegal, dan potensi kerugian negara dari aktivitas itu mencapai setidaknya Rp300 triliun,” kata Prabowo.
Presiden kemudian meminta dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk parlemen dan partai politik, untuk menuntaskan persoalan ini. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Tidak peduli apakah ada orang kuat, jenderal aktif maupun purnawirawan, siapapun yang melindungi tambang ilegal akan kami tindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.














