JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi yang diajukan warga dengan pendampingan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan tersebut rawan menimbulkan dampak serius sekaligus bertentangan dengan konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Edy, menyoroti frasa “kemudahan dan percepatan PSN” yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, istilah tersebut tidak jelas batasannya dan bisa ditafsirkan sewenang-wenang.
“Rumusan itu memberi ruang terlalu luas bagi pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat,” ungkap Edy usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2025).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlawanan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, konsep kepentingan umum yang dicantumkan dalam UU dianggap berpotensi disalahgunakan.
“Ketentuan itu justru membuka peluang penyalahgunaan, di mana kepentingan masyarakat dikesampingkan,” lanjutnya.
Edy menambahkan, praktik penerapan pasal-pasal PSN terbukti menimbulkan masalah serius di lapangan. Banyak warga, termasuk pemilik tanah adat, kehilangan lahannya tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Akibatnya muncul penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup, yang jelas bertentangan dengan jaminan hak konstitusional atas kepastian hukum, serta perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan 28H UUD 1945,” jelas Edy.
Lebih jauh, ia menyoroti risiko alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan demi kepentingan PSN. Hal ini, menurutnya, mengancam ketahanan pangan, merusak keberlanjutan pertanian, dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Edy juga menilai UU Cipta Kerja justru memperkuat sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat. Salah satunya terlihat dari dihapusnya kewenangan DPR dalam menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan.
“Dengan begitu, kebijakan pembangunan berskala besar praktis hanya ditentukan eksekutif, tanpa mekanisme check and balance yang seharusnya dijaga dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, norma tersebut juga menyimpang dari prinsip partisipasi publik dalam tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir. Faktanya, proyek PSN tetap bisa dijalankan meski belum ada rencana tata ruang atau persetujuan warga terdampak.
Sidang uji materi di MK kali ini juga dihadiri sejumlah korban yang hadir langsung untuk memberikan kesaksian terkait dampak nyata dari proyek-proyek PSN tersebut.














