JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025). Supit hadir sejak pukul 09.57 WIB dan baru meninggalkan gedung sekitar pukul 18.26 WIB, atau lebih dari delapan jam lamanya.
Saat ditemui awak media, Supit memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaan. “Saya hanya memberikan keterangan sesuai yang diminta,” ujarnya singkat.
Ia juga menolak menjelaskan lebih jauh mengenai pokok pertanyaan penyidik. “Mungkin nanti akan lebih baik jika KPK yang menyampaikan langsung,” imbuhnya.
Meski begitu, Supit menegaskan kesiapannya jika kembali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan. “Kalau memang diperlukan, tentu saya akan hadir. Itu bagian dari kewajiban saya sebagai warga negara untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Selain Supit, KPK pada hari yang sama turut memeriksa MKA, staf ahli Supit, sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan agenda sebelumnya, di mana Supit sempat dipanggil pada 7 Agustus 2025 namun berhalangan hadir.
Keterangan Supit berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta dua unit kendaraan: sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz.













