Jaksa Agung Dorong Penerapan DPA sebagai Terobosan Penegakan Hukum Pidana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, menekankan pentingnya pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai inovasi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025), dan juga disiarkan secara daring.

Menurut Burhanuddin, mekanisme DPA yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana nasional. Ia menyebut sistem ini mampu meningkatkan efisiensi penanganan perkara, terutama yang melibatkan korporasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penerapan DPA harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menjelaskan, DPA sebenarnya sudah lama diterapkan di negara-negara dengan sistem common law sebagai sarana memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dinilai relevan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus menghindari pemborosan anggaran penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengangkat sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian, seperti:

  • identifikasi korporasi yang dapat dikenakan DPA,
  • klasifikasi tindak pidana yang relevan,
  • mekanisme pelaksanaan DPA oleh kejaksaan,
  • peran pengadilan dalam mengesahkan kesepakatan,
  • penguatan strategi Follow The Asset dan Follow The Money,
  • konsekuensi hukum dari keberhasilan maupun kegagalan penerapan DPA,
  • serta pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Ia menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui DPA bukan dimaksudkan untuk melemahkan fungsi hukum, tetapi justru memperkuat perannya sebagai instrumen pemulihan sekaligus membangun budaya hukum yang lebih sehat.

“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana kita. Hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kembali kepercayaan publik,” tandas Burhanuddin.

Seminar Nasional ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Wamenkumham Prof. Eddy OS Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Asep N. Mulyana, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Asep Saefuddin, serta akademisi Prof. Suparji Ahmad. Acara ini juga diikuti praktisi hukum, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi sipil.