JurnalPatroliNews – Berau – Kepolisian Resor (Polres) Berau menangkap seorang pria berinisial BH (50) setelah dilaporkan menyodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di sebuah masjid yang berada di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan kasus ini terjadi pada 1 Agustus 2025. Saat itu, pelaku yang sedang dalam perjalanan menuju Bulungan singgah di masjid kilometer 40. “Pelaku awalnya tidak mengenal korban. Ia membujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu hingga akhirnya melancarkan aksinya,” jelas Siswanto, Kamis (21/8/2025).
Perbuatan BH terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. “Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada 2017 dan sempat menjalani hukuman delapan tahun penjara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BH kembali dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, korban masih mengalami trauma berat, sementara kepolisian bersama pihak terkait memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihannya.














