Incar Motor Vario dan Ponsel, Suparman Tega Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Dawung Sragen

JurnalPatroliNews – Sragen – Kasus dugaan pembunuhan keji terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial B alias Bilqis Rajiansyah Lestari (11) di Kabupaten Sragen akhirnya menemui titik terang.

Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sragen bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa berdarah tersebut.

Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya dengan luka parah akibat sabetan senjata tajam pada bagian wajah serta tangan.

Peristiwa kelam ini terjadi di kawasan pemukiman warga Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan bahwa tim penyidik langsung diterjunkan secara maraton ke lokasi untuk melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-kejadian pada Jumat (5/6/2026).

Pada saat pemeriksaan awal di lapangan, petugas mendeteksi adanya indikasi tindak pidana murni karena hilangnya sejumlah aset berharga milik korban.

“Dugaan sementara curas atau pencurian dengan kekerasan karena sepeda motor korban juga hilang,” kata AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat memimpin jalannya penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengejaran secara intensif selama beberapa hari, tim gabungan Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (10/6/2026).

Pelaku Residivis Kambuhan dengan Motif Ekonomi Murni

Dari hasil interogasi awal, identitas pelaku pembunuhan anak di bawah umur tersebut diketahui bernama Suparman.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan kejam yang dilakukan oleh tersangka Suparman didasari oleh desakan motif ekonomi.

Tersangka secara sadar berniat menghabisi nyawa korban demi bisa membawa kabur barang-barang berharga yang ada di dalam penguasaan siswi SD tersebut.

“Motifnya adalah pelaku ingin menguasai harta milik korban, yaitu sepeda motor Vario dan juga satu unit ponsel,” tegas AKBP Dewiana dalam keterangannya kepada media.

Dewiana memastikan bahwa seluruh barang bukti hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut saat ini sudah berhasil dilacak dan disita oleh petugas.

Berdasarkan catatan hitam kepolisian, tersangka Suparman diketahui bukan merupakan orang baru dalam lingkaran dunia kriminalitas tanah air.

Ia berstatus sebagai seorang residivis kambuhan yang tercatat pernah dihukum penjara karena melakukan pelanggaran hukum pidana sebelumnya.

Saat ini, pihak Polres Sragen masih terus melakukan pendalaman materiil secara ketat guna menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke meja hijau.

Komentar