Tragedi Perselisihan Geng di Bantul: Pelajar 16 Tahun Tewas Dikeroyok dan Dilindas Motor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) meninggal dunia.

Peristiwa keji tersebut terjadi di area Kemah Wisata Gadung Melati, Banyurip, Caturharjo, Pandak, Bantul pada pertengahan April lalu.

Ketujuh tersangka yang diamankan memiliki latar belakang wilayah yang berbeda, yakni BLP (18) warga Kretek, YP (21) warga Bambanglipuro, JMA (23) warga Pakualaman, RAR (19) warga Bantul, AS (21) warga Piyungan, ASJ (19) warga Kasihan, dan SGJ (19) warga Mantrijeron.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi sadis tersebut adalah perselisihan antar-kelompok atau geng remaja.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku merupakan anggota kelompok Torres yang memiliki perselisihan dengan kelompok Kuras, di mana korban diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Aksi penganiayaan bermula saat tersangka utama berinisial JMA memerintahkan rekannya untuk memancing korban melalui pesan di media sosial. Setibanya di lokasi, korban langsung mendapat tindakan kekerasan yang terencana.

JMA dilaporkan melakukan penusukan menggunakan gunting, sementara tersangka AS melakukan tindakan kejam dengan menyundut bagian vital tubuh korban menggunakan rokok dan melindas kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan sepeda motor matik.

Tersangka lainnya juga turut melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan berbagai benda, mulai dari sabuk atau gesper hingga pipa paralon.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa JMA merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yang kembali mengulangi perbuatannya dengan peran sebagai pemberi perintah sekaligus eksekutor penusukan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa para pelaku kini terancam hukuman berat.

Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat usia korban yang masih di bawah umur.