Menkop Dorong Skema Konsinyasi di Kopdes Merah Putih untuk Distribusi Produk Subsidi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya terus mendorong penguatan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam mendistribusikan berbagai produk, khususnya barang subsidi. Salah satu skema yang diusulkan yakni konsinyasi atau titip jual.

“Kami menilai sistem konsinyasi lebih adil untuk koperasi. Kalau pun tidak sepenuhnya, bisa setengah konsinyasi dan sisanya dengan pola cash and carry,” ujar Budi saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel di Jakarta, Jumat (22/8).

Budi menjelaskan, kehadiran Kopdes Merah Putih ditujukan untuk membangun jaringan distribusi hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, pasokan dan harga dapat lebih stabil serta subsidi benar-benar tepat sasaran. “Prinsipnya, Kopdes harus memberi keuntungan bagi rakyat, karena ketika koperasi untung, yang menikmatinya adalah anggota atau masyarakat,” tegasnya.

Terkait perizinan usaha, Budi menegaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI untuk Kopdes Merah Putih akan diterapkan secara kolektif, bukan per unit usaha. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM agar mekanisme izin ini lebih sederhana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memudahkan akses pembiayaan dan pengembangan model bisnis kerja sama Kopdes. Bahkan, Budi meminta desa-desa yang belum terjangkau internet agar segera melapor. “Kalau ada desa tanpa sinyal internet, kami akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memperkuat infrastruktur digitalnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang melaporkan bahwa seluruh Kopdes/Kel Merah Putih di wilayahnya sudah terbentuk, meski masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait distribusi LPG 3 kilogram, yang sudah diatur melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025, namun perlu strategi agar tidak menambah panjang rantai distribusi.

“Masih dibutuhkan sosialisasi intensif kepada gerakan koperasi mengenai regulasi Kopdes Merah Putih, termasuk tata kelola, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha,” ujarnya.

Cik Ujang juga berharap Kopdes Merah Putih dapat diperluas perannya, mulai dari pengelolaan tambang rakyat hingga pemasaran pupuk dan gas elpiji. “Di Sumsel banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan dan dikelola melalui koperasi,” pungkasnya.