KPK Pertimbangkan Jerat Pencucian Uang dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan saat ini penyidik masih mendalami aliran dana untuk memastikan unsur TPPU terpenuhi.
“Untuk arah ke TPPU memang ada, tapi kita telusuri dulu. Kalau uang hasil dugaan korupsi ini kemudian dialihkan, diubah bentuknya, atau disamarkan, tentu bisa masuk dalam Pasal 3 TPPU,” jelas Asep dalam konferensi pers, Jumat (22/8).

Ia menegaskan penetapan tersangka dalam perkara ini baru langkah awal. Pasalnya, kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang harus diproses dalam kurun 24 jam, sehingga penyidikan masih akan berjalan panjang.

Kasus ini mencuat usai OTT di Jakarta pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8). Dari operasi itu, KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Menurut temuan penyidik, para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap pekerja maupun perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Meski tarif resmi hanya Rp275 ribu, proses tersebut dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat agar bisa dipercepat.

Praktik pemerasan yang diperkirakan berjalan sejak 2019 itu diduga menghasilkan uang sekitar Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima bagian sekitar Rp3 miliar.

Selain menangkap tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa 15 unit mobil, tujuh motor, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 atau sekitar Rp36 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.