Kenaikan PBB Picu Gejolak, FPPI Kaltim: Itu Murni Kebijakan Daerah

JurnalPatroliNews – Balikpapan – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membuat warga Balikpapan hingga berbagai wilayah Kalimantan Timur kelimpungan akhirnya ditanggapi serius oleh Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI). Ketua DPD FPPI Kaltim, Wahyu, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB sepenuhnya merupakan urusan pemerintah daerah.

Menurut Wahyu, salah besar jika publik menghubungkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dengan kasus kenaikan PBB di sejumlah daerah. Ia menjelaskan, kewenangan penuh dalam menetapkan besaran tarif PBB berada di tangan kepala daerah bersama DPRD masing-masing.

“Kalau melihat kasus tertentu, misalnya di Kabupaten Pati, itu jelas murni dinamika lokal,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran nasional yang diberlakukan sejak awal 2025 sejatinya berlaku seragam di seluruh daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, dugaan Wahyu, beberapa peraturan terkait kenaikan PBB di tingkat daerah sudah disahkan jauh sebelum tahun berjalan.

“Bahkan ada aturan tarif PBB yang sudah ditetapkan sejak 2023 atau 2024, lalu baru dijalankan pada 2025. Inilah yang menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.

Wahyu pun mendesak agar kebijakan kenaikan PBB tersebut segera dicabut. Ia memperingatkan, jika tidak ada langkah pembatalan, FPPI bersama ribuan warga siap menggelar aksi turun ke jalan menuntut keadilan.

Berita Lainnya