KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Dipanggil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan serta pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa mulai pekan ini hingga pekan depan, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfaf Abidal Aziz atau yang akrab dikenal sebagai Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasotyo, mengungkapkan bahwa Gus Alex merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah kediaman Gus Alex dan menyita sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Keberadaan yang bersangkutan diperlukan tetap di Indonesia agar bisa mengikuti proses penyidikan, menjalani pemeriksaan, serta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Budi dalam keterangan kepada media, Rabu (27/8/2025).

Kasus ini berawal dari adanya pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia mendapat alokasi ekstra sebanyak 20 ribu jamaah untuk mempercepat antrean. Sesuai regulasi, tambahan itu harus dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pihak justru membagi rata, masing-masing 50 persen.

Sejauh ini, KPK sudah memanggil sejumlah pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel umrah untuk dimintai keterangan, termasuk penceramah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai klarifikasi pada 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan bersyukur bisa menjelaskan posisinya terkait dugaan penyimpangan kuota haji 2024.
“Alhamdulillah saya senang akhirnya mendapat kesempatan menjelaskan berbagai hal, khususnya soal pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024,” kata Yaqut.

Meski begitu, ia menolak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. “Untuk isi pemeriksaan saya tidak bisa menyampaikan, mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan, karena itu menjadi kewenangan KPK,” ucapnya.