Bupati Pati Sudewo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur KA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8/2025). Ia dipanggil untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik. Ia datang bersama tim kuasa hukum.
“Ya, saya hanya memenuhi panggilan. Tidak ada berkas yang saya bawa,” kata Sudewo singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Sudewo dijadwalkan diperiksa pada Jumat (22/8/2025). Namun ia berhalangan hadir dengan alasan memiliki agenda lain, hingga akhirnya pemeriksaan dijadwal ulang hari ini.

Dugaan Aliran Dana

KPK menyebut Sudewo diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan jalur kereta. Dugaan penerimaan itu terjadi saat ia masih duduk sebagai anggota DPR RI. Namanya juga tercantum dalam dua berkas dakwaan, yakni perkara yang menjerat Putu Sumarjaya (eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) serta Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jabagteng).

Dalam surat dakwaan, Sudewo disebut dengan nama “Sudewa” dan tercatat sebagai anggota Komisi V DPR. Situs resmi KPK pun mencatat harta kekayaan Sudewo menggunakan nama tersebut saat ia menjabat Bupati Pati.

Rincian Dugaan Suap

Jaksa mengungkapkan Sudewo bersama sejumlah pihak lain diduga ikut menikmati suap senilai Rp18,39 miliar terkait proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06) dengan nilai kontrak Rp143,5 miliar.

Dari proyek itu, jatah untuk Sudewo disebut sekitar 0,5 persen dari nilai kontrak. Ia diduga menerima uang tunai Rp720 juta pada September 2022. Uang tersebut diberikan oleh Dion Renato Sugiarto melalui stafnya, Doddy Febriatmoko, atas arahan sejumlah pejabat DJKA, termasuk Harno Trimadi dan Bernard Hasibuan, serta sepengetahuan Putu Sumarjaya.

Putusan Terkait

Dalam perkara ini, Putu Sumarjaya sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengajukan banding, dan dalam salinan putusan banding itu kembali disebutkan nama Sudewo sebagai salah satu pihak yang turut menerima fee proyek.

Hingga kini, Sudewo belum memberikan tanggapan atas tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut.