Bareskrim Tangkap 3 Admin Judi Online, Terhubung Kasus Pemain di Bantul

JurnalPatroiNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait jaringan judi online. Ketiganya adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus lima pemain judi online di Bantul, DIY, yang sebelumnya diketahui berhasil mengakali sistem bandar.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Rivai berperan sebagai koordinator admin. Ia merekrut Bunga dan Anggun sekaligus memberikan pelatihan untuk mengelola sistem admin judi online. Tindakan Rivai disebut dijalankan atas instruksi seorang buronan berinisial AL alias Aliong.

“MR bertugas merekrut tersangka BI dan AFA, lalu melatih mereka menjadi admin,” ungkap Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/8/2025).

Menurut Himawan, pelatihan admin itu dilakukan di Filipina. Polisi kini masih menelusuri lebih jauh lokasi serta teknis pelaksanaan pelatihan tersebut. “Rencananya dibawa ke luar negeri, salah satunya Filipina, untuk kegiatan pemasaran dan operasional perjudian. Detailnya masih kami dalami,” tambahnya.

Dari ketiga tersangka, aparat menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887,85 juta.

Penangkapan Rivai, Bunga, dan Anggun dilakukan pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan Ditreskrimsus Polda DIY terhadap lima pemain judi online sebelumnya. Kelima pemain itu adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul; NF (25) asal Kebumen, serta PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah.

Mereka diketahui memanfaatkan celah sistem judi online yang biasanya memberikan kemenangan di awal permainan. Dengan membuat sekitar 40 akun (dikenal dengan istilah “ternak akun”), para pelaku mampu meraup omzet hingga Rp50 juta.