JurnalPatroliNews – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menjemput paksa seorang selebgram perempuan berinisial ZNM dan seorang YouTuber laki-laki berinisial RV terkait penyidikan kasus dugaan penggunaan gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink”.
Langkah tersebut diambil setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik pada 22 dan 26 Mei 2026 tanpa memberikan keterangan maupun konfirmasi kehadiran.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap kedua saksi tersebut.
“Saksi RV dan ZNM belum ada konfirmasi, dan Jumat 29 Mei 2026 dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Zulkarnain dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).
Selain ZNM dan RV, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang YouTuber berinisial AM yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Pemeriksaan terhadap para konsumen produk “Whip Pink” dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS) serta menganalisis dokumen penjualan perusahaan. Langkah tersebut bertujuan menelusuri pihak-pihak yang diduga membeli dan menggunakan produk tersebut.
Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap keberadaan 16 gudang penyimpanan produk “Whip Pink” milik PT SSS yang tersebar di 12 kota di Indonesia.
Dari hasil penyelidikan sementara, produk tersebut diduga beredar tanpa mengantongi legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Gudang penyimpanan yang telah teridentifikasi berada di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Medan, Makassar, Bali, hingga Lombok.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi, peredaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan maupun pemasaran produk tersebut.
Penyidik juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














