Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hari ini memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan.

Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NP (Crude Marketing Manager Petral 2014), TFK (VP Integrated Supply Chain 2012–2014), BS (Direktur PT Agres Info Teknologi), KR (Manager Market Analyst Risk Management & Gov 2012), PS (Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina International 2022–2024), RDFS (Senior Specialist 1 Hydrocarbon Planning Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), RA (Assistant Manager Import Crude Supply PT Kilang Pertamina Internasional 2012–2024), dan AAR (Analyst Crude Oil Scheduling & Evaluation ISC Pertamina 2020).

Menurut Kejagung, keterangan kedelapan saksi ini dibutuhkan untuk memperkuat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka HW dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan energi negara tersebut.