KPK Sita Rp26,3 Miliar, Mobil, dan Aset Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan sejumlah aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar USD 1,6 juta (sekitar Rp26,3 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah berikut bangunan di atasnya.

“Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang dengan nilai total USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, dan lima bidang tanah serta bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9).

Budi tidak mengungkap secara detail pihak mana saja yang asetnya telah disita. Sebelumnya, tim penyidik sempat menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor biro perjalanan Maktour hingga kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurut KPK, penyitaan ini menjadi bagian dari pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara (asset recovery). “Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan sangat besar,” imbuh Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. KPK menduga ada permainan pembagian kuota di internal Kemenag bersama asosiasi travel haji.

Padahal, aturan menyebut kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota Indonesia. Namun, lewat sebuah rapat internal, muncul kesepakatan bahwa tambahan kuota dibagi rata 50:50 antara jalur reguler dan khusus. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut.

Selain itu, KPK menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel yang memperoleh kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi, mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, tergantung kapasitas biro perjalanan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya diterima oknum pejabat Kemenag.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Perubahan komposisi kuota ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari jemaah haji reguler. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sembilan titik berbeda, termasuk rumah pribadi Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, serta sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.