JurnalPatroliNews – Jakarta – Fakta baru terungkap terkait mobil mewah Mercedes-Benz yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dari Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Ternyata, cicilan kendaraan itu belum dilunasi hingga akhirnya mobil tersebut lebih dulu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilham mengungkap hal tersebut usai diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan biaya iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) periode 2021–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Mobil itu dibeli secara cicilan, tapi belum lunas. Jadi secara hukum, mobil itu masih milik saya. Tahun lalu saya sudah memanggil Pak RK ke rumah dengan disaksikan orang lain. Saya bilang kalau cicilan tidak segera dilunasi, mobil akan saya tarik, dan beliau menyetujuinya,” ujar Ilham kepada wartawan.
Menurut Ilham, harga mobil disepakati Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar setengahnya, yakni Rp1,3 miliar, tanpa adanya kontrak resmi. Situasi semakin rumit karena saat hendak ditarik kembali, kendaraan tersebut berada di bengkel dan belum bisa diambil lantaran biaya perbaikan juga belum dibayar.
“Tidak lama setelah itu, mobil sudah di tangan KPK. Kami sendiri tidak tahu-menahu karena memang bukan urusan kami,” jelas Ilham.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan di KPK berlangsung profesional meski memakan waktu lama karena seluruh keterangan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan harus diverifikasi ulang olehnya. “Semuanya sesuai prosedur hukum, jadi saya melihat ini hal yang positif,” kata Ilham.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik ingin menelusuri lebih jauh terkait keberadaan mobil tersebut. “Yang membuat mobil ini punya nilai, kalau tidak salah STNK-nya masih atas nama almarhum ayah beliau (BJ Habibie),” kata Asep pada 26 Agustus 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut bank bjb), Widi Hartono (mantan Pimpinan Divisi Corsec bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi AM dan CKM), Suhendrik (pemilik agensi BSC dan WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi CKMB dan CKSB).














