KPK Periksa Ilham Habibie soal Mercy BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait transaksi penjualan mobil mewah Mercedes-Benz atas nama almarhum Presiden RI ke-3, BJ Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah itu menduga dana yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

“Penyidik hari ini menggali lebih jauh mengenai penjualan aset milik saudara Ilham kepada RK, yang kami duga pembayarannya menggunakan uang hasil dugaan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Budi menambahkan, mobil tersebut telah resmi disita KPK sebagai bagian dari barang bukti perkara. Ia juga mengapresiasi sikap Ilham yang hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif.

“Kehadiran saksi dan informasi yang disampaikan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus ini,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham untuk menelusuri detail penjualan mobil tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kendaraan itu memang dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham, namun dokumen resmi kendaraan masih tercatat atas nama BJ Habibie.

“Yang sedang kami klarifikasi adalah kebenaran transaksi tersebut. Bahkan, kalau tidak salah, STNK mobil itu masih menggunakan nama ayah beliau,” kata Asep, Senin (25/8) di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan mereka ditengarai mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar, yang dialirkan untuk kebutuhan di luar anggaran resmi (nonbujeter). Meski status tersangka sudah disematkan, kelimanya belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pencekalan ke luar negeri selama enam bulan, dengan opsi perpanjangan sesuai perkembangan penyidikan.