JurnalPatroliNews – Jakarta – Masih banyak pekerja yang beranggapan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika sudah berhenti bekerja. Padahal, aturan memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian saldo meski status masih aktif sebagai karyawan.
Program JHT pada dasarnya merupakan tabungan jangka panjang untuk masa pensiun. Namun, regulasi membolehkan pencairan lebih awal dalam kondisi tertentu. Besaran yang bisa diambil terbagi dua, yakni 10% untuk kebutuhan umum atau 30% khusus pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Syarat Pencairan Sebagian
Agar bisa mengajukan klaim sebagian, peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Untuk klaim 10%:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)
Untuk klaim 30% pembelian rumah:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- PPJB atau AJB (untuk pembelian tunai)
- Dokumen perbankan terkait KPR (untuk pembelian kredit)
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
- Tambahan dokumen jika rumah dibeli atas nama pasangan, seperti KTP pasangan/KK dan surat pernyataan kepemilikan sah.
Perlu dicatat, pencairan sebagian bisa berdampak pada pajak progresif di klaim berikutnya bila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Kriteria Klaim Penuh
Selain pencairan sebagian, saldo JHT juga bisa diambil seluruhnya dengan kriteria tertentu, misalnya:
- Pensiun di usia 56 tahun atau sesuai PKB perusahaan
- Mengundurkan diri/resign
- PHK
- Berhenti usaha bagi pekerja informal
- Cacat total tetap atau meninggal dunia
- Tinggal di luar negeri permanen
Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, KK, surat keterangan berhenti bekerja/pensiun, serta NPWP bila ada.
Cara Klaim Online & Lewat Aplikasi JMO
Peserta tidak harus datang langsung ke kantor BPJS, karena klaim JHT kini bisa diajukan secara digital.
Via Lapakasik Online:
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan & foto terbaru
- Simpan dan tunggu konfirmasi jadwal wawancara online
- Lakukan verifikasi via video call dengan petugas
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Via aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan email
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan syarat terpenuhi, pilih sebab klaim, dan konfirmasi data
- Unggah selfie, masukkan NPWP serta rekening aktif
- Ajukan klaim, lalu pantau proses melalui fitur “Tracking Klaim”
Umumnya pencairan memakan waktu 1–3 hari kerja.
Target Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pada 2026 ada 12,5 juta pekerja informal (BPU) yang terlindungi Jamsostek. Saat ini jumlahnya baru sekitar 6,5 juta peserta.














