JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap menteri yang baru saja dilantik maupun yang diberhentikan dari Kabinet Merah Putih tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aturan tersebut berlaku tidak hanya pada pelaporan rutin setiap tahun sebelum 31 Maret, tetapi juga saat seorang pejabat pertama kali menjabat, diberhentikan, pensiun, maupun ketika kembali diangkat.
“Laporan LHKPN wajib disampaikan pada awal pengangkatan, ketika masa jabatan berakhir, atau saat kembali dipercaya menduduki jabatan publik,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Budi menambahkan, sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, tenggat waktu penyerahan LHKPN adalah maksimal dua bulan setelah pejabat bersangkutan dilantik atau diberhentikan. Setelah diserahkan, dokumen tersebut akan diverifikasi sebelum akhirnya diumumkan secara terbuka di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Prinsipnya adalah transparansi. Publik berhak mengetahui aset maupun harta yang dimiliki penyelenggara negara. KPK juga siap membantu jika ada kendala dalam proses pengisian,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul perombakan kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin. Dalam reshuffle tersebut, sejumlah wajah baru masuk jajaran menteri, di antaranya Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah, dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya. Selain itu, Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Ferry Juliantono mengambil alih Kementerian Koperasi dari Budi Arie Setiadi, serta Mukhtarudin dipercaya memimpin Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Sementara itu, dua pos strategis lainnya, yakni Menko Polhukam yang sebelumnya dijabat Budi Gunawan serta Menpora yang ditinggalkan Dito Ariotedjo, masih menunggu pengganti yang belum diumumkan.














