Wartawan Alami Perlakuan Kasar, Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Disorot

JurnalPatroliNews – Tangerang – Di balik tugas mulia mengabarkan informasi, wartawan kerap berhadapan dengan berbagai rintangan. Namun, apa yang dialami M. Dzaki Al, atau Bang Dzack, dari media GAKORPAN News, di luar batas kewajaran. Pada Kamis sore (11/9/2025), saat hendak menjalankan tugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Tangerang, ia justru menjadi korban arogansi seorang oknum Satpam.

Dzack dan beberapa rekan media lain datang untuk meminta konfirmasi. Namun, sambutan yang mereka dapat jauh dari kata ramah. Seorang Satpam berinisial (E) melontarkan kata-kata kasar dan meremehkan. Puncaknya, oknum tersebut melakukan tindakan fisik, menyeret dan menarik Dzack keluar ruangan, bahkan menantangnya berduel.

“Perilaku tidak pantas oknum Satpam itu tidak memiliki adab dan etika,” kata Dzack, yang juga seorang pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara.

Insiden ini sontak memicu reaksi keras. Para aktivis dan kontrol sosial menyoroti kepemimpinan di Dinas PERKIM yang dinilai tidak becus mengelola jajarannya. Mereka mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Tak berhenti di situ, Dzack menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat,” tegasnya.

Dzack mengingatkan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut secara jelas menyebut sanksi penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang terbukti menghalangi kerja wartawan.