Pelaku Pembunuhan Prajurit Kodim Wonosobo Ternyata Residivis Empat Kali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan terhadap anggota Kodim 0707/Wonosobo, Serda RS. Pelakunya, seorang pria bernama Iwan, ternyata memiliki rekam jejak panjang sebagai residivis kasus pencurian hingga penganiayaan.

“Betul, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, Selasa (16/9), dikutip dari detikJateng.

Riwayat kriminal Iwan dimulai sejak 2013, ketika ia tertangkap atas kasus pencurian truk dan dijatuhi hukuman 14 bulan di Rutan Ambarawa. Dua tahun setelahnya, ia kembali mendekam di penjara selama 15 bulan karena kasus pencurian mobil pikap di Temanggung.

Pada 2020, Iwan kembali beraksi dengan kasus pencurian truk dengan pemberatan dan harus menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan penjara di Wonosobo. Namun rekam jejak kriminalnya tak berhenti di sana. Tahun 2022, ia kembali terseret kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, dan diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kasus terbarunya yang kini menjadi sorotan adalah pembunuhan terhadap Serda RS. Peristiwa tragis itu terjadi di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu dini hari (14/9). Iwan diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam hingga menewaskan korban, lalu melarikan diri.

Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Iwan dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.