JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. Putusan dengan Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst itu dibacakan pada Senin, 15 September 2025.
Kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, menjelaskan majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Keputusan ini mempertegas kondisi keuangan Asiana Senopati yang tetap sehat, solid, dan mampu menunaikan kewajiban kepada seluruh mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Arief menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan aktivitas bisnis dan fokus menyelesaikan proyek-proyek yang tengah berjalan demi menjaga kepercayaan konsumen. Dengan penolakan permohonan ini, ia menegaskan tidak ada pihak pembeli maupun konsumen yang dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi, menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan Muhammad Marzuki masih bergulir di pengadilan.
Menurutnya, sebelum permohonan PKPU dilayangkan, Asiana Senopati telah lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Marzuki.
“Perkara pidana maupun perdata itu masih berproses. Jadi bukan berarti klien kami tidak punya itikad baik, melainkan utang yang dipersoalkan masih dalam sengketa hukum,” tegas Welfrid.
Ia memastikan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum dan akan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
“Semua sudah jelas. Putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak,” pungkasnya.














