JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma. Majelis hakim menyatakan dalil anomali data pemilih yang diajukan pemohon tidak terbukti.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang resmi. “Permohonan pemohon seluruhnya ditolak,” tegasnya.
Paslon Benhur–Constant sebelumnya menggugat hasil PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025. Mereka menuding ada kejanggalan berupa tingkat partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di delapan kabupaten/kota. Namun, dalil tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Hasil resmi PSU menunjukkan pasangan Benhur–Constant memperoleh 49,6% suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen, unggul tipis dengan 50,4% suara.
Dengan penolakan MK, kemenangan Mathius–Aryoko dipastikan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi bisa dipersoalkan secara hukum.














