JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait banyaknya saksi dari lingkungan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dipanggil penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hal itu wajar karena perkara yang disidik berkaitan langsung dengan periode kepemimpinan Yaqut.
“Tempus delicti kasus ini berada pada tahun 2023 sampai 2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, pemanggilan saksi tidak lepas dari kebutuhan penyidik untuk mengurai dugaan penyelewengan. “Mereka yang dihadirkan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme pembagian kuota haji tambahan pada 2023–2024,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, dari tambahan kuota 20 ribu jemaah, 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, distribusi di lapangan justru dibagi rata 50:50, sehingga memicu dugaan penyimpangan.
Sejumlah pejabat Kementerian Agama telah dimintai keterangan, termasuk penyelenggara travel umrah. Bahkan, ustaz Khalid Basalamah juga tercatat sebagai saksi dalam penyidikan ini.
Yaqut sendiri sudah dua kali diperiksa KPK, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Hingga kini, KPK masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.













