JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan aturan baru terkait penyambutan pejabat peradilan di daerah. Ia melarang adanya seremoni berupa tarian penyambutan maupun pengalungan bunga setiap kali pejabat lembaga peradilan melakukan kunjungan kerja.
Larangan itu ia sampaikan saat memberikan pembinaan kepada aparatur peradilan se-Provinsi Aceh di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Senin (15/9). “Tidak ada lagi pimpinan datang disambut dengan tari-tarian, dikalungi bunga, atau diberikan cenderamata ketika kembali. Praktik seperti itu sudah dihapuskan,” ujar Sunarto, dikutip dari laman resmi MA, Kamis (18/9).
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menekankan bahwa seluruh aparatur peradilan harus mengutamakan integritas. Menurutnya, ancaman terbesar bukan semata intervensi dari luar, melainkan dorongan dari dalam diri sendiri yang bisa mengganggu kemandirian.
“Intervensi yang sering kali tidak disadari justru datang dari diri bapak-ibu sendiri,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para ketua pengadilan, hakim, serta aparatur lain agar menjauh dari praktik jual-beli jabatan.
Sunarto menegaskan bahwa MA tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan pelayanan transaksional. “Kami di pimpinan MA memiliki kebijakan zero tolerance. Tidak ada pemaafan untuk aparatur pengadilan yang terbukti melakukan praktik transaksional dalam pelayanan,” tegasnya.














