JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Aturan ini ditujukan untuk memperkuat layanan serta memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah haji dan umrah asal Indonesia selama beribadah di Tanah Suci.
Dalam dokumen Inpres yang diteken pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut, Presiden menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas akomodasi yang representatif serta sesuai dengan kebutuhan jamaah. “Diperlukan pembangunan sarana yang memadai demi menunjang pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan lebih nyaman,” bunyi konsideran Inpres itu.
Prabowo menugaskan sedikitnya enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung, antara lain:
- Kementerian Keuangan,
- Kementerian Luar Negeri,
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM,
- Badan Pelaksana BPIDAN (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara),
- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),
- Badan Penyelenggara Haji.
Presiden menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan. “Masing-masing instansi harus mengambil langkah komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, meliputi perencanaan, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan fasilitas,” tegasnya.
Skema pendanaan proyek ini dapat bersumber dari APBN, BPKH, BPIDAN, kerja sama mitra dalam maupun luar negeri, serta sumber sah lainnya. Dukungan Kementerian Keuangan difokuskan pada sisi fiskal, Kementerian Luar Negeri pada diplomasi, Kementerian Investasi pada penyediaan mitra, sementara BPKH dan Badan Penyelenggara Haji menangani aspek teknis.
Presiden juga meminta agar seluruh kementerian dan lembaga terkait melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 menjadi langkah konkret pemerintahan Prabowo untuk menghadirkan fasilitas khusus jamaah Indonesia di Makkah, sekaligus menandai upaya memperkuat pelayanan haji dan umrah dalam skala internasional.












