JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/9/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
“Agenda rapat hari ini membahas rancangan undang-undang mengenai pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia,” ujar Willy saat membuka rapat.
Dalam kesempatan itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut telah ditandatangani pada 31 Maret 2023 di Bali.
“Perjanjian ini diharapkan memperkuat kerja sama penegakan hukum kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan. Sesuai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, pemerintah perlu menindaklanjuti dengan pengesahan melalui undang-undang,” jelas Edward.
Ia menambahkan, perjanjian ini mencakup sejumlah ketentuan penting, mulai dari kewajiban ekstradisi, jenis tindak pidana yang bisa diekstradisi, alasan penolakan, hingga prosedur permintaan dan dokumen pendukung.
“Pengesahan perjanjian ini akan memberikan kepastian hukum, memperkuat penegakan hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Edward.














